Definition
a. Pengaturan ID Rumah Tangga (ID Rumah Tangga):
1. Rumah Tangga Tipe 1 (jumlah 4) yaitu rumah tangga sample tokoh masyarakat, IDRT mulai dari F001 sampai dengan F004: F001 untuk Kepala Unit Wilcah (Dusun/Jorong/RW) dan F002 untuk tokoh perempuan.
Rumah Tangga cadangan untuk RT Tipe 1 ini, IDRT nya F101-F103, dimana F01 adalah cadangan tokoh perempuan.
2. Rumah Tangga Tipe 2 (jumlah 32) yaitu rumah tangga miskin dan kepala rumah tangga perempuan: IDRT F005-F036.
Rumah Tangga cadangan untuk RT Tipe 2 ini, IDRT nya F201-F207.
3. Rumah Tangga Tipe 3 (jumlah 32) yaitu rumah tangga miskin dan kepala rumah tangga bukan perempuan: IDRT F037-F038.
Rumah Tangga cadangan untuk RT Tipe 3 ini, IDRT nya F301-F307.
4. Rumah Tangga Tipe 4 (jumlah 16) yaitu rumah tangga non miskin dengan kepala rumah tangga perempuan: IDRT F069-F084.
Rumah Tangga cadangan untuk RT Tipe 4 ini, IDRT nya F401-F407.
5. Rumah Tangga Tipe 5 (jumlah 16) yaitu rumah tangga non miskin dengan kepala rumah tangga bukan perempuan: IDRT F085-F100.
Rumah Tangga cadangan untuk RT Tipe 5 ini, IDRT nya F501-F507.
b. Disebut rumah tangga miskin jika pendapatan per kapita rumah tangga sama atau lebih kecil dari persentil 40 % untuk setiap wilayah pencacahan.
c. Suatu rumah tangga dikategorikan sebagai rumah tangga dengan perempuan sebagai kepala rumah tangga/menopang ekonomi rumah tangga jika:
1. RT memiliki perempuan yang berstatus cerai hidup, cerai mati, atau pisah.
2. RT yang memiliki KRT perempuan
3. RT yang memiliki perempuan dimana pasangannya tinggal di luar rumah tangga, di luar propinsi atau luar negeri.