Definition
a. Seksi AR dimaksudkan untuk mengetahui karakteristik dasar masing-masing Anggota Rumah Tangga yang terdapat dalam suatu Rumah Tangga Responden.
b. Rumah Tangga adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan dan biasanya tinggal bersama serta makan dari satu dapur. Yang dimaksud makan dari satu dapur adalah jika pengurusan kebutuhan sehari harinya dikelola bersama sama menjadi satu.
Contoh :
1. Seseorang yang menyewa kamar atau sebagian bangunan (di beberapa daerah disebut indekos) tetapi mengurus makannya sendiri dianggap sebagai satu rumah tangga tersendiri.
2. Dua keluarga yang tinggal bersama dalam suatu bangunan yang pengelolaan makannya diurus oleh salah seorang anggota rumah tangga dianggap sebagai satu rumah tangga.
3. Dua keluarga yang tinggal terpisah di dua bangunan tetapi bangunan tersebut masih dalam satu segmen dan pengelolaan makannya diurus oleh salah seorang anggota rumah tangga, dianggap sebagai satu rumah tangga. Tetapi bila bangunan itu terletak pada segmen yang berlainan, maka kedua keluarga tersebut dianggap dua rumah tangga.
c. Anggota Rumah Tangga adalah semua orang yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga, baik yang berada di rumah pada waktu pencacahan maupun sementara tidak ada.
Beberapa ketentuan lain :
1. Anggota rumah tangga yang telah bepergian 6 bulan atau lebih, dan anggota rumah tangga yang bepergian kurang dari 6 bulan tetapi dengan tujuan pindah/akan meninggalkan rumah 6 bulan atau lebih tidak dianggap sebagai anggota rumah tangga.
2. Tamu yang tinggal di rumah tangga 6 bulan atau lebih dan tamu yang tinggal kurang dari 6 bulan tetapi akan bertempat tinggal 6 bulan atau lebih dianggap sebagai anggota rumah tangga.
3. Seorang pembantu rumah tangga/sopir yang tinggal di rumah majikannya dianggap sebagai anggota rumah tangga majikannya. Sebaliknya jika pembantu rumah tangga/sopir tersebut tidak tinggal di rumah majikannya, ia dianggap bukan anggota rumah tangga majikannya tetapi anggota rumah tangga dimana ia bertempat tinggal.
4. Seorang kepala rumah tangga yang mempunyai tempat tinggal lebih dari satu, tetap dicatat di tempat tinggal isteri/suami dan anaknya.
5. Seorang laki laki yang memiliki lebih dari satu isteri dan tinggal secara bergiliran di tempat isteri-isterinya, dicatat sebagai ART ditempat paling lama dia tinggal.