Definition
1. Belum kawin adalah status dari mereka yang belum terikat dalam perkawinan.
2. Kawin adalah status dari mereka yang terikat dalam perkawinan pada saat survai, baik tinggal bersama maupun terpisah (tinggal terpisah di sini bukan dimaksudkan sebagai tinggal terpisah karena kecenderungan untuk bercerai). Dalam hal ini tidak saja mereka yang kawin sah secara hukum (adat, agama, negara, dsb.nya) tetapi juga mereka yang mengaku berstatus kawin.
3. Cerai hidup adalah mereka yang telah bercerai dengan suami/isterinya pada sat keduanya masih hidup dan belum kawin lagi sampai saat ini.
4. Cerai mati adalah mereka yang suami/isterinya telah meninggal dunia dan belum kawin lagi.
5. Pisah adalah status dari mereka yang terikat dalam perkawinan pada saat survai, namun tidak tinggal bersama lagi dan memiliki kecenderungan untuk bercerai.