Definition
1. Bekerja adalah kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama 1 jam dalam seminggu yang lalu. Bekerja selama satu jam tersebut harus dilakukan berturut-turut dan tidak terputus.
2. Penghasilan atau keuntungan mencakup upah/gaji termasuk semua tunjangan dan bonus bagi pekerja/karyawan/pegawai dan hasil usaha berupa sewa atau keuntungan, baik berupa uang atau barang termasuk pengusaha.
3. Seminggu yang lalu adalah jangka waktu 7 hari berturut-turut yang berakhir sehari sebelum tanggal pencacahan. Misalnya pencacahan dilakukan tanggal 10 April 2008, maka yang dimaksud seminggu yang lalu adalah dan tanggal 3 April sampai dengan 9 April 2008.
4. Berusaha sendiri adalah bekerja atau berusaha dengan menanggung resiko secara ekonomis, yaitu dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dalam rangka usahanya tersebut, serta tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar. Termasuk yang sifat pekerjaannya memerlukan teknologi atau keahlian khusus.
Contoh:
Sopir taksi lepas (tidak mendapat gaji) dengan sistem setoran, tukang becak, tukang bakso, tukang kayu, tukang batu, tukang listrik, tukang pijat, tukang gali sumur, agen koran, tukang ojek, pedagang yang berusaha sendiri, dokter/bidan yang buka praktek sendiri, calo tiket, calo tanah/rumah, dan lain-lain.
5. Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar adalah bekerja atau berusaha atas resiko sendiri, dan menggunakan buruh/pekerja tak dibayar dan atau buruh/pekerja tidak tetap.
Buruh tidak tetap adalah buruh/pekerja yang bekerja pada orang lain atau instansi/ kantor/perusahaan dan hanya menerima upah berdasarkan pada banyaknya waktu kerja atau volume pekerjaan yang dikerjakan.
Contoh:
a. Pengusaha warung/toko yang dibantu oleh anggota rumah tangga/pekerja tak dibayar dan atau dibantu orang lain yang diberi upah berdasarkan hari masuk kerja.
b. Pedagang keliling yang dibantu pekerja tak dibayar atau orang lain yang diberi upah pada saat membantu saja.
c. Petani yang mengusahakan lahan pertaniannya dengan dibantu pekerja tak dibayar. Walaupun pada waktu panen petani tersebut memberikan hasil bagi panen (bawon), pemanen tidak dianggap sebagai buruh tetap sehingga petani digolongkan sebagai berusaha dengan bantuan pekerja keluarga/buruh tidak tetap.
6. Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar adalah berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh/pekerja tetap yang dibayar.
Buruh tetap/dibayar adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan dengan menerima gaji secara tetap, baik ada kegiatan maupun tidak ada kegiatan.
Contoh:
1. Pemilik toko yang mempekerjakan satu atau lebih buruh tetap.
2. Pengusaha pabrik rokok yang memakai buruh tetap.
7. Buruh/karyawan/pegawai swasta adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/ perusahaan (secara tetap) dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang.
Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan.
Seseorang dianggap memiliki majikan tetap jika memiliki 1 (satu) majikan yang sama dalam sebulan terakhir. Khusus pada sektor bangunan batasannya tiga bulan.
8. Karyawan Pemerintah/Pegawai Negeri. Dalam hal ini termasuk yang masih berstatus pegawai honor.
9. Pekerja tak dibayar adalah seseorang yang bekerja membantu orang lain yang berusaha dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang.
Pekerja tak dibayar tersebut dapat terdiri dari:
1. Anggota rumah tangga, seperti istri yang membantu suaminya bekerja di sawah.
2. Bukan anggota rumah tangga tetapi keluarga, seperti saudara/famili yang membantu melayani penjualan di warung.
3. Bukan anggota rumah tangga dan bukan keluarga, seperti orang yang membantu menganyam topi pada industni rumah tangga tetangganya.
10. Pekerja bebas di pertanian adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir) di usaha pertanian baik yang berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau imbalan baik harian maupun borongan dan baik berupa uang maupun barang.
a. Usaha pertanian meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan perburuan, termasuk jasa pentanian.
b. Majikan adalah orang atau pihak yang memberikan pekerjaan dengan pembayaran yang disepakati.
Contoh Majikan:
1. Seorang petani padi yang mempekerjakan buruh tani untuk mengolah sawah dengan upah harian.
2. Seorang pengusaha perkebunan yang mempekerjakan beberapa orang untuk memetik buah kelapa dengan memberikan upah.
c. Contoh pekerja bebas di pertanian: buruh panen padi, buruh cangkul sawah/ladang, buruh penyadap karet, buruh panen udang dan tambak, buruh pemetik kopi, kelapa, cengkeh, dsb.
11. Pekerja bebas di non pertanian adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir), di usaha non pertanian dengan menerima upah atau imbalan baik harian maupun borongan, dan baik berupa uang maupun barang.
a. Usaha non pertanian meliputi usaha listrik, gas dan air, konstruksi/bangunan, perdagangan, angkutan, pergudangan dan komunikasi, keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan, jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan, serta lainnya.
b. Contoh Pekerja bebas di non pertanian: kuli-kuli di pasar, stasiun atau tempat-tempat lainnya yang tidak mempunyai majikan tetap, calo penumpang angkutan umum, tukang cuci keliling, pemulung, kuli bangunan, kuli gali sumur, tukang parkir bebas, dan lain-lain.
12. Mengurus rumah tangga adalah mereka yang kegiatannya hanya mengurus rumah tangga/membantu mengurus rumah tangga tanpa mendapatkan upah. Misalnya ibu-ibu rumah tangga atau anaknya yang membantu mengurus rumah tangga. Sebaliknya pembantu rumah tangga yang mendapat upah walaupun pekerjaannya mengurus rumah tangga dianggap bekerja.
13. Tidak bekerja adalah mereka yang benar-benar tinggal di rumah dan menganggur.
Pensiun adalah mereka yang sekarang atau pada saat wawancara tidak bekerja lagi karena umurnya sudah mencapai batas umur pensiun misalnya perwira menengah ABRI, pensiun pada umur 55 tahun, guru pensiun pada umur 60 tahun dan mereka mendapat uang pensiun secara rutin, biasanya setiap bulan. Tetapi ada pula pegawai yang dipensiunkan pada usia yang lebih muda misalnya karena kecelakaan dan menjadi cacat, serta tidak dapat bekerja lagi maka dipensiun.
Sudah tua adalah mereka yang tidak bekerja lagi karena sudah tua/merasa sudah tua.
14. Sekolah adalah mereka yang kegiatannya hanya bersekolah.
Tetapi jika di samping sekolah juga bekerja maka kegiatannya dapat dimasukkan dalam katagori kegiatan mana yang menghabiskan/memerlukan waktu terbanyak.
Balita/bermain adalah anak kecil yang berumur dibawah lima tahun (Balita) atau lebih yang kegiatan utamanya hanya bermain.