Definition
a. Pengaturan ID Rumah Tangga (ID Rumah Tangga):
1. Rumah Tangga Tipe 1 (jumlah 4) yaitu rumah tangga sample tokoh masyarakat, IDRT mulai dari 001 sampai dengan 004: 001 untuk Kepala Unit Wilcah (Dusun/Jorong/RW) dan 002 untuk tokoh perempuan.
Rumah Tangga cadangan untuk RT Tipe 1 ini, IDRT nya 101-103, dimana 01 adalah cadangan tokoh perempuan.
2. Rumah Tangga Tipe 2 (jumlah 32) yaitu rumah tangga miskin dan kepala rumah tangga perempuan: IDRT 005-036.
Rumah Tangga cadangan untuk RT Tipe 2 ini, IDRT nya 201-207.
3. Rumah Tangga Tipe 3 (jumlah 32) yaitu rumah tangga miskin dan kepala rumah tangga bukan perempuan: IDRT 037-038.
Rumah Tangga cadangan untuk RT Tipe 3 ini, IDRT nya 301-307.
4. Rumah Tangga Tipe 4 (jumlah 16) yaitu rumah tangga non miskin dengan kepala rumah tangga perempuan: IDRT 069-084.
Rumah Tangga cadangan untuk RT Tipe 4 ini, IDRT nya 401-407.
5. Rumah Tangga Tipe 5 (jumlah 16) yaitu rumah tangga non miskin dengan kepala rumah tangga bukan perempuan: IDRT 085-100.
Rumah Tangga cadangan untuk RT Tipe 5 ini, IDRT nya 501-507.
b. Disebut rumah tangga miskin jika pendapatan per kapita rumah tangga sama atau lebih kecil dari persentil 40 % untuk setiap wilayah pencacahan.
c. Suatu rumah tangga dikategorikan sebagai rumah tangga dengan perempuan sebagai kepala rumah tangga/menopang ekonomi rumah tangga jika:
1. RT memiliki perempuan yang berstatus cerai hidup, cerai mati, atau pisah.
2. RT yang memiliki KRT perempuan
3. RT yang memiliki perempuan dimana pasangannya tinggal di luar rumah tangga, di luar propinsi atau luar negeri.