{"doc_desc":{"title":"IDN_2009_MCLE_v01-ID_M","idno":"DDI_IDN_2009_MCLE_v02-ID_M","producers":[{"name":"Iis Surtina","abbreviation":"IS","affiliation":"PSF, The World Bank","role":""}],"prod_date":"2013-05-01","version_statement":{"version":"Version 02 (December 2013). Edited version based on Version 01 (May 2013) that was done by Iis Surtina (PSF, THE WORLD BANK)."}},"study_desc":{"title_statement":{"idno":"IDN_2009_MCLE_v01-ID_M","title":"Mediasi dan Penguatan Hukum Masyarakat 2009","sub_title":"Baseline","alt_title":"MCLE 2009","translated_title":"The Mediation and Community Legal Empowerment Program, Baseline 2009"},"authoring_entity":[{"name":"Regional Economic Development Institute (REDI)","affiliation":""}],"production_statement":{"funding_agencies":[{"name":"The World Bank","abbreviation":"WB","role":""}]},"series_statement":{"series_name":"Other Household Survey [hh\/oth]"},"version_statement":{"version":"v0.1: Basic raw data"},"study_info":{"keywords":[{"keyword":"Hukum","vocab":"","uri":""},{"keyword":"Sengketa","vocab":"","uri":""},{"keyword":"Korupsi","vocab":"","uri":""},{"keyword":"Keamanan","vocab":"","uri":""},{"keyword":"Masyarakat","vocab":"","uri":""},{"keyword":"Rumah Tangga","vocab":"","uri":""},{"keyword":"Pengeluaran rumah tangga","vocab":"","uri":""}],"abstract":"Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia bersama-sama merancang program Mediasi dan Penguatan Hukum Masyarakat (The Mediation and Community Legal Empowerment (MCLE) Program). Tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan akses masyarakat pedesaan terhadap keadilan hukum agar mereka dapat menyelesaikan konflik dan permasalahan hukum mereka sendiri. Hal ini meliputi akses terhadap sistem keadilan formal dan informal. \n\nProgram ini merupakan \u201cprogram pendahuluan\u201d dan akan dimulai di dua propinsi (Aceh dan Maluku), terdiri dari 11 kabupaten, 57 kecamatan, dan 306 desa.  Program ini merupakan komponen dari proyek Dukungan Pemerintah Indonesia\/Bank Dunia untuk Wilayah Miskin dan Tertinggal (SPADA). Bappenas dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) bekerjasama mengimplementasikan dan mengelola program ini. Di setiap provinsi, KPDT akan mengontrak dua organisasi lokal (universitas atau LSM) untuk bertindak sebagai Lembaga Implementasi Propinsi (MCLE). Pakar ahli SPADA NMC Penguatan Hukum Masyarakat akan memberikan dukungan teknis kepada Lembaga Implementasi Propinsi tersebut.\nProgram MCLE didanai oleh dana hibah dari Aceh (DFID, melalui Bank Dunia) dan pinjaman di (SPADA).   \n\nGambaran Evaluasi Dampak Program\nEvaluasi ini akan mendalami pertanyaan penelitian sebagai berikut:  \n1. Apakah MCLE meningkatkan kemampuan penerima untuk mengklaim haknya, menegakkan haknya dan menyelesaikan sengketa dengan cara non-kekerasan?  \n2. Apakah MCLE mengurangi konflik dengan kekerasan dan meningkatkan keamanan dan keselamatan?\n3. Apakah MCLE meningkatkan kesejahteraan rumah tangga di desa yang menerima tenaga bantuan hukum? \n4. Apakah MCLE meningkatkan pelaporan korupsi dan suap dan mengurangi kejadian tersebut dalam jangka panjang?  \n5. Apakah MCLE meningkatkan kapasitas pribadi untuk membina hubungan dengan negara dan kapasitas negara untuk memberi respon terutama dalam hal yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa?  \n6. Apakah MCLE meningkatkan hubungan antar gender pada tingkat rumah tangga dan masyarakat?  \n\nEvaluasi dampak program MCLE akan menggunakan dua metode penelitian yaitu kuantitatif dan kualitatif untuk mencari jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas. Bagian kuantitatif berkaitan dengan baseline survey (atau survei tolak ukur-dasar) dan setelah program usai atau setelah fase pertama program (\u201cthe endline surveys\u201d atau survei garis akhir).  Diharapkan survei baseline akan dilakukan pertengahan tahun 2008 dan survei endline akan dilakukan pertengahan tahun 2010 atau setelahnya. \nEvaluasi dampak meliputi pelaksanaan survei pada grup kontrol dan grup intervensi (perlakuan). Survei akan dilakukan dengan tiga grup intervensi (perlakuan) dan satu grup kontrol di Aceh dan satu grup intervensi (perlakuan) dan satu grup kontrol di Maluku.","coll_dates":[{"start":"2008-10-26","end":"2008-12-30","cycle":""}],"nation":[{"name":"Indonesia","abbreviation":"IDN"}],"geog_coverage":"Cakupan wilayah : 2 Provinsi, 306 desa","analysis_unit":"Unit analisa : rumah tangga dan desa","universe":"Responden dalam studi ini adalah:\n1. Kepala Rumah Tangga.\n2. Pasangan Kepala Rumah Tangga.\n3. Pemimpin perempuan yang penting dan dihormati di desa (tidak termasuk istri Kepala Desa).\n4. Kepala Desa atau anggota pemerintahan desa lainnya seperti Sekretaris Desa, Anggota BPD, atau instansi pembuat keputusan di desa.\n5. Tokoh agama.\n6. Seseorang yang memerankan peranan penting dalam menyelesaikan sengketa\/persoalan di desa.\n7. Pemimpin adat setempat.","data_kind":"Sample survey data","notes":"Kuesioner mencakup topik utama:\n1. Pengetahuan, Pendapat dan Pengertian tentang Hukum \n2. Pengetahuan tentang Mekanisme dan Forum Hukum \n3. Kejadian dan Penyelesaian Sengketa \n4. Lembaga Hukum dan Korupsi \n5. Konflik dan Keamanan Warga Setempat\/Komunitas \n6. Hubungan dalam Rumah Tangga \n\nSelain itu, kuesioner rumah tangga juga akan mencakup: demografi rumah tangga, pengeluaran dan karakteristik rumah tangga lain yang berfungsi sebagai variabel kontrol untuk analisa."},"method":{"data_collection":{"data_collectors":[{"name":"Regional Economic Development Institute","abbreviation":"REDI","affiliation":""}],"coll_mode":"Face-to-face","research_instrument":"1. Kuesioner rumah tangga : daftar Anggota Rumah Tangga, karakteristik rumah tangga, pengeluaran rumah tangga, informasi tentang Responden, pemahaman tentang hukum, sengketa, kasus pengandaian, lembaga hukum dan korupsi, perselisihan dan keamanan masyarakat, pengambilan keputusan rumah tangga.\n\n2. Kuesioner Masyarakat : informasi biografi peserta wawancara (nama, jenis kelamin, agama, suku bangsa, umur, pendidikan tertinggi, jabatan), ciri-ciri desa, program pemerintah dan LSM, sengketa, perselisihan masyarakat, akses terhadap pelayanan publik.\n\n3. Kuesioner Informan Utama: informasi Responden (jenis kelamin, umur, agama, suku bangsa, pendidikan tertinggi, status perkawinan, tempat lahir, lama waktu tinggal di desa, pekerjaan), pendapat\/pengetahuan\/pemahaman hukum, hipotesa penyelesaian sengketa , pemerintahan dan korupsi, perselisihan di dalam masyarakat.","coll_situation":"Training of Trainer (ToT)\nDiselenggarakan tanggal 13 Oktober - 16 Oktober 2008, diikuti oleh supervisor dan data entri.\nMateri yang disampaikan: latar belakang survey, tujuan survey, manajemen survey, prosedur survey, kuesioner, metode sampling, dan manajemen lapangan.\nMetode yang digunakan: pelatihan di dalam kelas dan pelatihan lapangan.\nPeserta: 12 supervisor, 13 data entri.\n\nPelatihan Tim Lapangan\nDilakukan terpisah di Maluku dan Nanggroe Aceh Darusalam. \nPelatihan di Maluku tanggal 20-25 Oktober 2008, diikuti oleh 18 calon enumerator, 5 supervisor, 5 data entri.\nPelatihan di Aceh tanggal 29 Oktober-3 November 2008, diikuti oleh 31 calon enumerator, 7 supervisor, 8 data entri."}},"data_access":{"dataset_use":{"cit_req":"Penggunaan data harus ditunjukkan dengan dimasukkannya kutipan yang mengandung sekurang-kurangnya:\n- Identifikasi peneliti utama (lembaga atau orang yang menyediakan data produksi)\n- Judul yang tepat dari survei (termasuk negara, tahun survei dan singkatan dari judul survei bila tersedia)\n- Jumlah referensi survei seperti yang ditunjukkan dalam katalog kami\n- Sumber dan tanggal file data download untuk data yang diperoleh secara online\n\nContoh:\n\nThe World Bank. Mediasi dan Penguatan Hukum Masyarakat, Baseline 2009. Ref. IDN_2009_MCLE_v01-ID_M. Data didownload dari http:\/\/microdata.worldbank.org pada 20 Desember 2013.","disclaimer":"Pengguna data menyatakan bahwa produser data, distributor resmi dari data, dan lembaga donor yang relevan, tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan data, interpretasi, atau kesimpulan berdasarkan penggunaan data tersebut."}}},"schematype":"survey","tags":[{"tag":"noDOI"}]}