The World Bank Working for a World Free of Poverty Microdata Library
  • Data Catalog
  • About
  • Collections
  • Citations
  • Terms of use
  • Login
    Login
    Home / Central Data Catalog / IDN_2009_MCLE_V01-ID_M / variable [F1]
central

Mediasi dan Penguatan Hukum Masyarakat 2009, Baseline

Indonesia, 2008
Get Microdata
Reference ID
IDN_2009_MCLE_v01-ID_M
Producer(s)
Regional Economic Development Institute (REDI)
Metadata
Documentation in PDF DDI/XML JSON
Created on
Dec 12, 2013
Last modified
Dec 12, 2013
Page views
68598
Downloads
48617
  • Study Description
  • Data Description
  • Documentation
  • Get Microdata
  • Data files
  • HH
  • Community
  • Section B
    Roster
  • Section G
    Disputes G3-G6
  • Section B.
    Biographic
    information
  • Section
    D.Program
    currently
    operating
  • Section
    D.Program
    operated 2 past
    year
  • Section
    E.Disputes
    E3-E10
  • Key Informan

A.Harta tanah adat;B.Tanah dengan sertifikat BPN (f8)

Data file: HH

Overview

Valid: 2458
Invalid: 0
Minimum: 1
Maximum: 98
Type: Discrete
Decimal: 0
Start: 669
End: 670
Width: 2
Range: 1 - 98
Format: Numeric

Questions and instructions

Literal question
Untuk setiap pasangan pernyataan berikut, yang mana yang menurut pengetahuan I/B/S paling sesuai dengan hukum negara. Tolong menjawab sesuai pengetahuan hukum, bukan pendapat atau keinginan I/B/S.
A. Kepemilikan tanah adat diakui dan setara dengan sertifikat kepemilikan tanah dari BPN.
B. Kepemilikan tanah dengan sertifikat tanah dari BPN lebih mempunyai bobot hukum daripada kepemilikan tanah adat.
Categories
Value Category Cases
1 Setuju dengan A 809
32.9%
2 Setuju dengan B 1298
52.8%
3 Tidak setuju dengan keduanya 7
0.3%
4 Setuju dengan keduanya 37
1.5%
98 Tidak tahu 307
12.5%
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.
Interviewer instructions
a. Tandai sebagai berikut, dibacakan maksimal 2 (dua) kali kepada responden: 1 = setuju dengan A, 2 = Setuju dengan B, 3 = tidak setuju dengan keduanya, 4 = setuju dengan keduanya. INGAT, HANYA MEMAKAI BAHASA INDONESIA DAN DIBACA SESUAI KUESIONER.

b. Pastikan untuk meredam ketakutan Responden bahwa mereke sedang diuji. Pastikan Pewawancara membacakan dengan teliti arahan untuk itu kepada Responden. Ingatkan Responden bahwa bahwa pertanyaan-pertanyaan ini berkaitan dengan UUD dan hukum negara, bukan tradisi lokal atau hukum syari'ah/agama
Catat jawaban-jawaban dengan cara yang sama dengan pertanyaan F1-F7. Setelah responden memilih A atau B tuliskan jawaban mereka kedalam kuesioner. Apabila mereka menjawab “keduanya” atau “bukan keduanya” coba selidiki lagi secara halus untuk mendapatkan jawaban yang lebih pasti. Apabila responden tetap teguh dengan jawaban mereka “keduanya” atau “bukan keduanya” , maka tulis 3 (bukan keduanya) atau 4 (keduanya).
Sebaiknya membaca pertanyaan ini PERSIS seperti yang tercantum dalam kuesioner. JANGAN mengulang pertanyaan dengan kata-kata sendiri. Penting bagi semua Pewawancara untuk mengucapkan pertanyaan dengan persis sama. Pewawancara harus membaca pernyataan-pernyataan hanya dalam bahasa Indonesia. Apabila Responden tidak mengerti juga setelah beberapa kali percobaan, tulis “99” untuk pertanyaan-pertanyaan yang tidak dimengerti dan lanjutkan ke bagian berikutnya.

Description

Definition
a. Tujuan dari Bagian F (Pendapat, Pengetahuan, dan Pemahaman Hukum) ini adalah:
1. Untuk mengukur pendapat Responden tentang keadilan dan pengetahuannya tentang hukum.
2. Berperan sebagai baseline tolak ukur untuk efektifitas program dalam mempengaruhi pendapat mereka tentang keadilan dan meningkatkan pengetahuan Responden tentang hukum

b. Pertanyaan dengan respons A/B dalam Bagian ini didesain untuk menguji pengetahuan hukum Responden. Namun, penting bagi para Responden untuk memahami bahwa mereka tidak diharapkan mengetahui jawaban yang benar. Sebetulnya mereka hanya merespon pertanyaan dengan sebaik mungkin sesuai pengetahuan dan kemampuan mereka.
Responden perlu memahami bahwa pertanyaan-pertanyaan ini berkaitan dengan UUD dan hukum negara, bukan tradisi lokal atau hukum syari'ah/agama
Back to Catalog
The World Bank Working for a World Free of Poverty
  • IBRD IDA IFC MIGA ICSID

© The World Bank Group, All Rights Reserved.

This site uses cookies to optimize functionality and give you the best possible experience. If you continue to navigate this website beyond this page, cookies will be placed on your browser. To learn more about cookies, click here.