The World Bank Working for a World Free of Poverty Microdata Library
  • Data Catalog
  • About
  • Collections
  • Citations
  • Terms of use
  • Login
    Login
    Home / Central Data Catalog / IDN_2009_MCLE_V01-ID_M / variable [F1]
central

Mediasi dan Penguatan Hukum Masyarakat 2009, Baseline

Indonesia, 2008
Get Microdata
Reference ID
IDN_2009_MCLE_v01-ID_M
Producer(s)
Regional Economic Development Institute (REDI)
Metadata
Documentation in PDF DDI/XML JSON
Created on
Dec 12, 2013
Last modified
Dec 12, 2013
Page views
68709
Downloads
48622
  • Study Description
  • Data Description
  • Documentation
  • Get Microdata
  • Data files
  • HH
  • Community
  • Section B
    Roster
  • Section G
    Disputes G3-G6
  • Section B.
    Biographic
    information
  • Section
    D.Program
    currently
    operating
  • Section
    D.Program
    operated 2 past
    year
  • Section
    E.Disputes
    E3-E10
  • Key Informan

Umur termuda perempuan boleh menikah (f18_a)

Data file: HH

Overview

Valid: 2458
Invalid: 0
Minimum: 2
Maximum: 98
Type: Discrete
Decimal: 0
Start: 689
End: 690
Width: 2
Range: 2 - 99
Format: Numeric

Questions and instructions

Literal question
Berdasarkan hukum negara, berapakah umur termuda perempuan boleh menikah?
Categories
Value Category Cases
2 1
0%
6 1
0%
11 1
0%
12 27
1.1%
13 8
0.3%
14 28
1.1%
15 243
9.9%
16 259
10.5%
17 591
24%
18 475
19.3%
19 50
2%
20 435
17.7%
21 59
2.4%
22 30
1.2%
23 18
0.7%
24 6
0.2%
25 188
7.6%
26 3
0.1%
27 6
0.2%
28 1
0%
29 1
0%
30 4
0.2%
98 Tidak tahu 23
0.9%
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.
Interviewer instructions
a. Saat pertanyaan diajukan, tolong anda sendiri mengira kalau Responden menjawab dengan yakin atau dengan dugaan saja.

b. Jika Responden menjawab "tidak tahu", tolong minta mereka menduga.

c. Untuk pertanyaan F18 - F20: Pewawancara diminta untuk memberikan indikasi tentang tingkat keyakinan para Responden dalam menjawab. Ini merupakan pertanyaan yang subyektif dan berdasarkan kepada penilaian Pewawancara. Pewawancara sebaiknya memberi tanda pada kotak yang mengindikasikan tingkat keyakinan lalu mengisi jawabannya pada kolom yang disediakan. Pewawancara sebaiknya tidak bertanya pada Responden apakah mereka yakin akan jawabannya atau hanya menebak. Sebenarnya, Pewawanrcara harus menetapkan hal ini berdasarkan cara mereka menjawab pertanyaan.

d. Pertanyaan F18-F19 sebaiknya dicantumkan sebagai tahun utuh. Apabila Responden menjawab kurang dari 1 tahun, lalu tulis "1" dalam kotak. Apabila Responden berpendapat bahwa pemerintah tidak pernah bisa mengambil alih tanah yang tak terpakai, tuliskan nol (0) dalam kotak.

Description

Definition
Tujuan dari Bagian F (Pendapat, Pengetahuan, dan Pemahaman Hukum) ini adalah:
a. Untuk mengukur pendapat Responden tentang keadilan dan pengetahuannya tentang hukum.
b. Berperan sebagai baseline tolak ukur untuk efektifitas program dalam mempengaruhi pendapat mereka tentang keadilan dan meningkatkan pengetahuan Responden tentang hukum
Back to Catalog
The World Bank Working for a World Free of Poverty
  • IBRD IDA IFC MIGA ICSID

© The World Bank Group, All Rights Reserved.

This site uses cookies to optimize functionality and give you the best possible experience. If you continue to navigate this website beyond this page, cookies will be placed on your browser. To learn more about cookies, click here.