Definition
a. Pengeluaran rumah tangga adalah semua pengeluaran yang dipergunakan untuk kebutuhan rumah tangga saja, tidak termasuk pengeluaran untuk usaha dari rumah tangga atau pengeluaran untuk barang-barang yang diberikan kepada rumah tangga lain atau individual.
Pengeluaran yang tidak dicatat disini adalah :
1. pengeluaran/transfer uang untuk non-anggota rumah tangga. Contoh: transfer uang untuk anak yang tidak tinggal di rumah tangga yang bersangkutan (di kota lain), untuk orang tua atau saudara.
2. Tabungan, membayar arisan, atau melunaskan hutang.
b. Untuk pengeluaran bukan makanan, digunakan "pendekatan penyerahan" yaitu semua barang yang dibeli atau disediakan kepada rumah tangga yang bersangkutan oleh orang lain selama tujuannya adalah untuk memenuhi keperluan rumah tangga.
c.Contoh dari pengeluaran yang tidak termasuk kedalam konsumsi rumah tangga dan tidak perlu dicatat:
perkakas atau barang-barang yang dibeli untuk toko atau warung atau usaha lainnya.
d. 12 bulan terakhir adalah 12 bulan sebelum wawancara. Pewawancara harus spesifik dengan merujuk kepada tanggal yang sama setahun yang lalu. Apabila wawancara dilakukan pada tanggal 1 Augustus 2007, lalu Pewawancara sebaiknya menanyakan kegiatan setelah tanggal 1 Agustus 2006.
e. 1. Yang dicatat disini adalah semua pengeluaran untuk pesta, perayaan, dan ritual, termasuk pesta pernikahan, sunatan, biaya ziarah/naik haji, ritual dan upacara ritual (mis. upacara adat), dan kegiatan-kegiatan lain yang serupa.
Makanan untuk pesta/upacara/acara tidak dicatat disini karena konsumsi makanan untuk pesta tersebut dicatat dalam bagian konsumsi makanan (D1-D15).
Kontribusi uang/barang untuk pesta pernikahan, ulang tahun, khitanan, dll, juga tidak dicatat sebagai pengeluaran untuk pesta/perayaan.
2. Kambing untuk merayakan Aqiqah (ritual Islam untuk merayakan kelahiran bayi dengan memotong satu atau dua ekor kambing) tidak dicatat disini. Namun apabila rumah tangga yang bersangkutan mengkonsumsi sebagian kambing tersebut, maka konsumsi itu dicatat dalam bagian Konsumsi Makanan (D1-D15).
f. Apabila barang-barang yang dikonsumsi dibayar dengan cara dicicil, nilai konsumsinya adalah harga total (tidak termasuk bunga).
Apabila rumah tangga yang bersangkutan tidak tahu harganya, maka nilai konsumsinya adalah jumlah cicilan yang akan dibayar sampai dengan lunas.