Tujuan utama dari ketiga pertanyaan ini adalah untuk menentukan apakah ada tindak kekerasan yang terlibat dalam sengketa. Tindak kekerasan didefinisikan sebagai kematian, cedera fisik atas seseorang, dan pengrusakkan properti pribadi dan publik, termasuk gedung bangunan, harta benda, atau barang-barang lainnya.
This site uses cookies to optimize functionality and give you the best possible experience. If you continue to navigate this website beyond this page, cookies will be placed on your browser. To learn more about cookies, click here.