Definition
Mempersiapkan suatu usaha adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dalam rangka mempersiapkan suatu usaha/pekerjaan yang 'baru', yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan/keuntungan atas resiko sendiri, baik dengan atau tanpa mempekerjakan buruh/pekerja dibayar maupun tidak dibayar.
Mempersiapkan yang dimaksud adalah apabila 'tindakan nyata' nya, seperti: mengumpulkan modal atau perlengkapan/alat, mencari lokasi/tempat, mengurus surat ijin usaha, dan sebagainya, telah/sedang dilakukan.
Tidak termasuk yang baru merencanakan, berniat, dan baru mengikuti kursus/pelatihan dalam rangka membuka usaha.
Mempersiapkan suatu usaha dalam ini, nantinya cenderung pada pekerjaan sebagai berusaha sendiri (own account worker) atau berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar atau sebagai berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar.
Penjelasan:
Kegiatan mempersiapkan suatu usaha tidak terbatas dalam jangka waktu seminggu yang lalu saja, tetapi bisa dilakukan beberapa waktu yang lalu asalkan seminggu yang lalu masih berusaha untuk mempersiapkan suatu kegiatan usaha.
Yang digolongkan sedang mempersiapkan suatu usaha adalah mereka yang tidak mempunyai usaha (berusaha) dan dalam seminggu yang lalu sedang :
a. Mengumpulkan modal berupa uang atau pun barang untuk keperluan suatu usaha baik dengan cara menabung (rencana usaha sudah jelas/pasti) atau meminjam dari orang lain atau lembaga/instansi yang dapat memberikan kredit usaha.
b. Mereka yang sedang/telah mengurus surat ijin usaha dalam rangka akan menciptakan suatu usaha.
c. Mereka yang sedang/telah mencari lokasi/tempat dalam rangka akan menciptakan suatu usaha.
d. Mereka yang pernah beusaha dan berhenti/bangkrut, tetapi pada saat pencacahan sedang mempersiapkan suatu usaha.
e. Mereka yang bekerja dengan status selain “berusaha” (buruh/karyawan/pegawai, pekerja bebas, pekerja tak dibayar), dan pada saat pencacahan sedang mempersiapkan suatu usaha.
Yang tidak digolongkan sedang mempersiapkan suatu usaha adalah mereka yang sudah mempunyai pekerjaan dengan status berusaha sendiri atau berusaha dengan buruh tetap atau berusaha dengan dibantu buruh tidak tetap dan pada saat pencacahan sedang mengadakan perluasan atau pengembangan usaha, seperti: menambah jenis komoditi penjualan, membuka cabang baru, menambah usaha baru, dsb.