Definition
Status pekerjaan adalah jenis kedudukan seseorang dalam pekerjaan, terdiri dari:
1. Berusaha sendiri
Adalah bekerja atau berusaha dengan menanggung resiko secara ekonomis, yaitu dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dalam rangka usahanya tersebut, serta tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar. Termasuk yang sifat pekerjaannya memerlukan teknologi atau keahlian khusus.
Contoh:
Sopir taksi lepas (tidak mendapat gaji) dengan sistem setoran, tukang becak, tukang bakso, tukang kayu, tukang batu, tukang listrik, tukang pijat, tukang gali sumur, agen koran, tukang ojek, pedagang yang berusaha sendiri, dokter/bidan yang buka praktek sendiri, calo tiket, calo tanah/rumah, dll.
2. Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar
Adalah bekerja atau berusaha atas resiko sendiri, dan menggunakan buruh/pekerja tak dibayar dan atau buruh/pekerja tidak tetap.
Buruh tidak tetap, adalah buruh/pekerja yang bekerja pada orang lain atau instansi/ kantor/perusahaan dan hanya menerima upah berdasarkan pada banyaknya waktu kerja atau volume pekerjaan yang dikerjakan.
Contoh:
1) Pengusaha warung/toko yang dibantu oleh anggota rumah tangga/pekerja tak dibayar dan atau dibantu orang lain yang diberi upah berdasarkan hari masuk kerja.
2) Pedagang keliling yang dibantu pekerja tak dibayar atau orang lain yang diberi upah pada saat membantu saja.
3) Petani yang mengusahakan lahan pertaniannya dengan dibantu pekerja tak dibayar. Walaupun pada waktu panen petani tersebut memberikan hasil bagi panen (bawon), pemanen tidak dianggap sebagai buruh tetap sehingga petani digolongkan sebagai berusaha dengan bantuan pekerja keluarga/buruh tidak tetap.
Catatan:
Status pekerjaan pekerja makloon dianggap berusaha bila langsung berhubungan dengan pabrik/perusahaan, dan dianggap buruh apabila bekerja pada orang yang mempunyai pekerjaan makloon.
3. Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar
Adalah berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh/pekerja tetap yang dibayar.
Buruh tetap/dibayar, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/ perusahaan dengan menerima gaji secara tetap, baik ada kegiatan maupun tidak ada kegiatan.
Contoh:
1) Pemilik toko yang mempekerjakan satu atau lebih buruh tetap.
2) Pengusaha pabrik rokok yang memakai buruh tetap.
4. Buruh/karyawan/pegawai
Adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan (secara tetap) dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan. Seseorang dianggap memiliki majikan tetap jika memiliki 1 (satu) majikan yang sama dalam sebulan terakhir. Khusus pada sektor bangunan batasannya tiga bulan.
5. Pekerja bebas di pertanian
Adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir) di usaha pertanian baik yang berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau imbalan baik harian maupun borongan dan baik berupa uang maupun barang.
- Usaha pertanian, meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan perburuan, termasuk jasa pertanian.
- Majikan, adalah orang atau pihak yang memberikan pekerjaan dengan pembayaran yang disepakati.
Contoh Majikan:
1) Seorang petani padi yang mempekerjakan buruh tani untuk mengolah sawah dengan upah harian.
2) Seorang pengusaha perkebunan yang mempekerjakan beberapa orang untuk memetik buah kelapa dengan memberikan upah.
Contoh pekerja bebas di pertanian: buruh panen padi, buruh cangkul sawah/ladang, buruh penyadap karet, buruh panen udang dan tambak, buruh pemetik kopi, kelapa, cengkeh, dsb.
6. Pekerja bebas di non pertanian
Adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir), di usaha non pertanian dengan menerima upah atau imbalan baik harian maupun borongan, dan baik berupa uang maupun barang.
Usaha non pertanian meliputi usaha listrik, gas dan air, konstruksi/bangunan, perdagangan, angkutan, pergudangan dan komunikasi, keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan, jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan, serta lainnya.
Contoh Pekerja bebas di non pertanian: kuli-kuli di pasar, stasiun atau tempat-tempat lainnya yang tidak mempunyai majikan tetap, calo penumpang angkutan umum, tukang cuci keliling, pemulung, kuli bangunan, kuli gali sumur, tukang parkir bebas, dls.
7. Pekerja tak dibayar
Adalah seseorang yang bekerja membantu orang lain yang berusaha dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang.
Pekerja tak dibayar tersebut dapat terdiri dari:
1) Anggota rumah tangga dari orang yang dibantunya, seperti istri yang membantu suaminya bekerja di sawah.
2) Bukan anggota rumah tangga tetapi keluarga dari orang yang dibantunya, seperti saudara/famili yang membantu melayani penjualan di warung.
3) Bukan anggota rumah tangga dan bukan keluarga dari orang yang dibantunya, seperti orang yang membantu menganyam topi pada industri rumah tangga tetangganya.