Definition
Fasilitas tempat buang air besar adalah ketersediaan jamban atau kakus yang digunakan oleh rumah tangga Responden.
1. Bersama adalah bila fasilitas tempat buang air besar digunakan bersama dengan beberapa rumah tangga tertentu. Tidak ada batasan berapa RT yang menggunakan secara bersama-sama, asalkan penggunaannya terbatas pada beberapa RT.
2. Umum adalah bila fasilitas tempat buang air besar dapat digunakan oleh siapa saja, MCK yang disediakan pemerintah untuk masyarakat, dan sejenisnya.
3. Lainnya adalah fasilitas buang air besar yang bukan jamban/kakus seperti, di pantai, sungai, kebun, tanah kosong, hutan dan sejenisnya.
4. Sendiri bila fasilitas tempat buang air besar hanya digunakan oleh rumah tangga Responden saja.