Definition
a. Penyandang cacat adalah setiap orang yang mengalami kecacatan sehingga terganggu atau mendapatkan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya. Kecacatan dapat terjadi akibat kecelakaan, korban kriminalitas, penyakit atau cacat lahir. Penyandang cacat terdiri dari penyandang cacat fisik, mental, serta fisik dan mental.
1. Tuna netra/buta adalah orang yang kedua matanya tidak dapat melihat sama sekali. Tidak termasuk yang hanya salah satu matanya buta atau yang kurang awas.
2. Tuna rungu/tuli: apabila kedua telinganya tidak dapat mendengar suara atau perkataan yang disampaikan pada jarak 1 meter tanpa alat bantu dengar.
3. Tuna wicara/bisu: bila tidak dapat bicara sama sekali atau pembicaraannya tidak dapat dimengerti.
4. Tuna rungu dan tuna wicara (bisu tuli) adalah orang yang tidak dapat mendengar suara atau perkataan dan tidak dapat bicara sama sekali atau pembicaraannya tidak dapat dimengerti.
5. Cacat anggota gerak (cacat tubuh) adalah kelainan pada tulang, otot atau sendi anggota gerak dan tubuh, tidak ada atau tidak lengkapnya anggota gerak atas dan anggota gerak bawah sehingga menimbulkan gangguan gerak.
6. Lumpuh adalah tidak berfungsinya kedua kaki.
7. Cacat mental (keterbelakangan mental) adalah kelainan yang biasanya terjadi sejak kecil, misalnya anak yang terhambat perkembangan kepandaiannya (duduk, berdiri, jalan, bicara, berpakaian, makan), orang tidak bisa mempelajari dan melakukan perbuatan yang umum dilakukan orang lain seusianya (berkomunikasi dengan orang lain), orang tidak dapat mengikuti sekolah biasa. Wajah penderita terlihat seperti wajah dungu.
Cacat mental tidak sama dengan ganguan jiwa (tuna laras/cacat mental eks psikomatik).
c. Jika seseorang mempunyai lebih dari satu kecacatan, maka tulis kode kecacatan yang paling berat.