Definition
a. Blok ini digunakan untuk memverifikasi semua rumah tangga sasaran dalam satu Satuan Lingkungan Setempat.
b. Rumah Tangga (RT) adalah seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik atau sensus, dan biasanya tinggal bersama serta makan dari satu dapur. Rumah tangga umumnya terdiri dari ibu, bapak, anak, orang tua/mertua, famili, pembantu dan lainnya. Keluarga yang tinggal terpisah di dua bangunan sensus, walaupun makannya dari satu dapur (satu pengelolaan atau risiko bersama), dianggap sebagai dua rumah tangga.
c. Bangunan sensus adalah sebagian atau seluruh bangunan fisik yang mempunyai pintu keluar masuk sendiri.
d. Anggota Rumah Tangga (ART) adalah semua orang yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga baik yang berada di rumah tangga maupun yang sementara tidak ada pada waktu pencacahan. Orang yang telah tinggal dalam rumah tangga selama 6 bulan atau lebih, atau yang telah tinggal kurang dari 6 bulan tetapi berniat menetap/berencana tinggal selama 6 bulan atau lebih dianggap sebagai anggota rumah tangga. Sebaliknya anggota rumah tangga yang telah bepergian 6 bulan atau lebih, dan anggota rumah tangga yang bepergian kurang dari 6 bulan tetapi dengan tujuan pindah/akan meninggalkan rumah 6 bulan atau lebih, tidak dianggap sebagai anggota rumah tangga.
e. Kepala Rumah Tangga (KRT) adalah seorang dari sekelompok anggota rumah tangga yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari rumah tangga, atau orang yang dianggap/ditunjuk sebagai KRT. Kepala rumah tangga yang mempunyai tempat tinggal lebih dari satu, hanya dicatat di salah satu tempat tinggalnya di tempat ia berada paling lama. Khusus untuk kepala rumah tangga yang mempunyai kegiatan/usaha di tempat lain dan pulang ke rumah istri dan anak-anaknya secara berkala (setiap minggu, setiap bulan, setiap 3 bulan tetapi kurang dari 6 bulan), tetap dicatat sebagai KRT di rumah istri dan anak-anaknya.